A. PENGERTIAN RIBA
Riba menurut bahasa adalah tambahan. Sedangkan menurut istilah adalah tambahan (kelebihan) dalam tukar menukar suatu barang yang tidak disertai dg kompensasi yang dapat memberatkan salah satu pihak . riba hukumnya adalah haram karena sudah di tetapkan dalam alquran surat Al-baqarah ayat 275.
Yang artinya : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Rasulullah telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan selanjutnya nabi bersabda, “mereka sama saja”. (HR. Muslim).
JENIS-JENIS RIBA
Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya dengan ukuran yang tidak sama yang di syaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh: tukar-menukar beras dengan beras tetapi ada kelebihan yang disyaratakan oleh orang yang menukarkan.
Riba Qardhin, yaitu meminjam sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami.
Contoh: Aminah meminjam uang kepada Aisyah 50 ribu dan Aisyah mengharuskan kepada Aminah untuk megembalikan uang itu sebesar 55 ribu. Tamhaban 5 ribu merupakan riba.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum adanya serah terima.
Contoh: seseorang membeli barang, setelah dibayar sipenjual langsung pergi padahal barang tersebut belum diketahui jumlah atau ukurannya oleh si pembeli.
Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar barang dengan barang lain yang pembayarannya di syaratkan lebih dengan cara melambatkan pengembalian.
Contoh: seseorang meminjam emas 5 gram yang pengembaliannya setahun yang akan datang dengan mengembalikan sebesar 6 gram. Jika tahun itu belum dapat membayar, maka tahun berikutnya menjadi 7 gram dan begitu seterusnya.
Comments
Post a Comment