Pengertian Riba


A.  PENGERTIAN RIBA

Riba menurut bahasa adalah tambahan. Sedangkan menurut istilah adalah tambahan (kelebihan) dalam tukar menukar suatu barang yang tidak disertai dg  kompensasi yang dapat memberatkan salah satu pihak . riba hukumnya adalah haram karena sudah di tetapkan dalam alquran surat Al-baqarah ayat 275.
Yang artinya : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Rasulullah telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya  (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan selanjutnya nabi bersabda, “mereka sama saja”. (HR. Muslim).

JENIS-JENIS RIBA

Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya dengan ukuran yang tidak sama yang di syaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh: tukar-menukar beras dengan beras tetapi ada kelebihan yang disyaratakan oleh orang yang menukarkan.
Riba Qardhin, yaitu meminjam sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami.
Contoh: Aminah meminjam uang kepada Aisyah 50 ribu dan Aisyah mengharuskan kepada Aminah untuk megembalikan uang itu sebesar 55 ribu. Tamhaban 5 ribu merupakan riba.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum adanya serah terima.
Contoh: seseorang membeli barang, setelah dibayar sipenjual langsung pergi padahal barang tersebut belum diketahui jumlah atau ukurannya oleh si pembeli.
Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar barang dengan barang lain yang pembayarannya di syaratkan lebih dengan cara melambatkan pengembalian.
Contoh:  seseorang meminjam emas 5 gram yang pengembaliannya setahun yang akan datang dengan mengembalikan sebesar 6 gram. Jika tahun itu belum dapat membayar, maka tahun berikutnya menjadi 7 gram dan begitu seterusnya.

Comments